Pengadilan Malaysia Izinkan Wilfrida Hadirkan 7 Saksi Meringankan

Pengadilan Malaysia Izinkan Wilfrida Hadirkan 7 Saksi Meringankan
Pengadilan Malaysia Izinkan Wilfrida Hadirkan 7 Saksi Meringankan

jpnn.com - JAKARTA - Berita baik datang dari sidang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik. Hari ini, Minggu (29/12), majelis hakim Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu menyetujui sejumlah permintaan tim pengacara wanita asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Menurut kuasa hukum Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, majelis hakim telah setuju untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat meringankan Wilfrida. Mereka rencananya akan kembali bersaksi pada persidangan tanggal 12 Januari 2014 mendatang.

"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah melalui siaran pers.

Ia menuturkan, ketujuh saksi itu akan memperkuat fakta bahwa Wilfrida masuk ke Malaysia sebagai korban perdagangan manusia. Kesaksian mereka juga akan mengungkap bahwa Wilfrida masih di bawah umur saat membunuh majikannya.

Selain itu, sambungnya, hakim juga memberi izin kepada Wilfrida untuk  menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru. Kemudian untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal usul Wilfrida, hakim memperbolehkan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT diajukan sebagai bukti.

Keputusan majelis ini disambut baik oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto yang turut hadir dalam persidangan Wilfrida. Ia pun memberikan apresiasi kepada kerja keras tim pengacara Wilfrida.

"Saya apresiasi kerja keras Tan Sri, yang berhasil memberikan kelegaan dan harapan kepada Wilfrida. Saya harap kasus ini cepat selesai dan Wilfrida dapat segera kembali ke Indonesia," ucapnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Berita baik datang dari sidang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik. Hari ini, Minggu (29/12), majelis hakim Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News