Tolak Pelantikan Hambit, KPK harus Tanggung Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus menghormati penolakan komisi antirasuah itu.
"Saya kira kalau KPK sudah putuskan begitu, pemerintah lakukan saja sesuai surat KPK, ini demi kepentingan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Nam Center, Kemayoran, Jakarta, Minggu (28/12).
Menurut Mahfud, sebenarnya ada alternatif solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Solusi tersebut adalah langsung memberhentikan Hambit begitu selesai dilantik.
"Meskipun dilantik baru dua menit kemudian diberhentikan itu prosedur yang harus dipenuhi," ujar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Mahfud menambahkan, KPK sudah siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dengan menolak pelantikan Hambit. Karenanya, Kemendagri dianggap tidak perlu lagi memusingkan hal tersebut.
"Kalau ada pelanggaran prosedur biar KPK yang bertanggung jawab," ujar mantan hakim konstitusi ini.
Seperti diberitakan, Hambit kini menjadi tahanan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK. KPK menilai pelantikan politisi PDIP tersebut sebagai Bupati Gunung Mas akan menggangu proses penyidikan yang tengah berjalan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum