Tolak Pelantikan Hambit, KPK harus Tanggung Jawab

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus menghormati penolakan komisi antirasuah itu.
"Saya kira kalau KPK sudah putuskan begitu, pemerintah lakukan saja sesuai surat KPK, ini demi kepentingan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Nam Center, Kemayoran, Jakarta, Minggu (28/12).
Menurut Mahfud, sebenarnya ada alternatif solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Solusi tersebut adalah langsung memberhentikan Hambit begitu selesai dilantik.
"Meskipun dilantik baru dua menit kemudian diberhentikan itu prosedur yang harus dipenuhi," ujar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Mahfud menambahkan, KPK sudah siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dengan menolak pelantikan Hambit. Karenanya, Kemendagri dianggap tidak perlu lagi memusingkan hal tersebut.
"Kalau ada pelanggaran prosedur biar KPK yang bertanggung jawab," ujar mantan hakim konstitusi ini.
Seperti diberitakan, Hambit kini menjadi tahanan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK. KPK menilai pelantikan politisi PDIP tersebut sebagai Bupati Gunung Mas akan menggangu proses penyidikan yang tengah berjalan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak ada yang salah dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan