Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air
Sabtu, 14 Oktober 2017 – 23:38 WIB
"Pada akhirnya kami berharap putusan hukum ini dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional. Semoga industri penerbangan kita semakin kuat dan profesional dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)
Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 18 eks pilot Lion Air terkait pemecatan terhadap mereka
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Lion Air Ikut Hentikan Pengoperasian Boeing 737-9 Max
- Penumpang Mengeluhkan Layanan Penerbangan Jayapura-Manokwari, Lion Air Bilang Begini
- Mengeluhkan Layanan Lion Air, Doli Bilang Rakyat Menderita
- Gitar Band Soegi Bornean Diduga Pecah di Bagasi Maskapai Lokal ini
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air
- Pesawat Lion Air JT-992 Makassar - Kendari Batal Mendarat, Ternyata Ini Penyebabnya