Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo

Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
PARIS — Majalah  asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.

Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam, namun pemerintah Prancis tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.

‘’Kami di negara dimana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/9).

Namun dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.

PARIS — Majalah  asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News