Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
Kamis, 20 September 2012 – 05:23 WIB
![Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.
Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam, namun pemerintah Prancis tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.
‘’Kami di negara dimana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/9).
Namun dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang
BERITA TERKAIT
- Indonesia Tak Ikut Teken Komunike KTT Perdamaian Ukraina, Ini Alasannya
- Filipina Perjuangkan Perpanjangan Landas Kontinen di Laut China Selatan
- Dokter Korsel Siap Batalkan Mogok Massal Jika 3 Tuntutan Dipenuhi
- Tanzania Luncurkan Kereta Api Listrik Pertama di Belahan Timur Afrika
- 50 Ribu Anak di Jalur Gaza Kekurangan Gizi Akut
- Wamenaker Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja ASEAN