Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Hukuman Tafsir justru diperberat oleh majelis hakim menjadi penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya, Kamis (9/4).
Hatta menjelaskan, putusan tersebut dibuat oleh Majelis Hakim Tinggi pada hari Selasa 7 April 2015. Majelis yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim HM Mas-ud Halim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI.
Hakim menilai Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh majelis hakim dia divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan