Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Suap Impor Bawang Putih

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Suap Impor Bawang Putih
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih. Dengan begitu, hakim menetapkan dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Oleh karena itu, Hakim Zuhri meminta jaksa KPK melanjutkan perkara mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum, adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Hakim.

Sebelumnya, Nyoman Dhamantra membantah telah menerima suap Rp 2 miliar dalam nota keberatannya. Dia juga mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak yang mengurus impor barang putih seperti dalam dakwaan jaksa KPK.

"Saya juga tidak tahu adanya transaksi yang katanya itu hadiah atau janji. Saya juga bingung didakwa padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," sambungnya.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar dan janji uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian RI. (tan/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News