Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Perjudian
Senin, 24 Mei 2010 – 14:52 WIB
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemberitaan soal Raymond bukan opini wartawan. Sebab, Berita tersebuit merupakan keterangan resmi Bareskirm Polri tentang penggerebekan judi rahasia di kamar 267, Hotel Sultan Jakarta, pada 28 Oktober 2008 pukul 18.57 Wib.
Kuasa hukum beberapa media massa, Amir Syamsuddin SH menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. “Vonis ini menjadi sejarah. Kita apresiasi atas putusan majelis hakim,” kata Amir.
Namun pihak Raymond tidak terima begitu saja dengan putusan majelis. Meski menyatakan puas dengan pertimbangan majelis hakim, namun kuasa hukum Raymon, Togar Manahan Nero tetap mengkritik putusan majelis. Itu sebabnya dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Sebagian dari pertimbangan hakim kami nyatakan puas. Tetapi, ada hal-hal yang belum dipertimbangkan, seperti saksi yang dihadirkan lawan merupakan karyawan dari pihak lawan. Mestinya itu dipertimbangkan juga, makanya kami akan mengajukan banding,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Raymon Teddy, tersangka kasus perjudian yang menggugat sejumlah media secara perdata.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung