Pengajar Asing Dikasih Karpet Merah, Pimpinan Komisi X: Ini RUU Alien
Rabu, 02 September 2020 – 22:03 WIB
Fikri mengingatkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.
“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” tandasnya. (esy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak semua substansi pendidikan di dalam RUU Cipta Kerja dicabut karena meliberalisasi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Guru Honorer Mestinya jadi PPPK Tanpa Tes, Malah Tergeser Swasta, Ruwet
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Terungkap 2 Penyebab Masalah Guru Honorer Rumit, Banyak yang Belum jadi PPPK