Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!
Sabtu, 30 November 2019 – 05:02 WIB
"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembobol uang nasabah modus mengganjal mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gegara Puluhan Ribu Video, Rusia Ancam Google - YouTube
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- GPA Washliyah Minta Semua Pihak Terima Putusan MK yang Sudah Final
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini