Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!
Sabtu, 30 November 2019 – 05:02 WIB

Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya menggelar konpers sejumlah kasus kriminal. Foto: Antara
"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembobol uang nasabah modus mengganjal mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ultah ke-20, Youtube Meluncurkan Beragam Fitur Baru
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- In the End Linkin Park Tembus 2 Miliar View, Ikuti Jejak Numb di YouTube
- Jadi Psikolog dalam Film Jalan Pulang, Taskya Namya Riset Melalui YouTube
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala