Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!

Pengakuan 7 Pelaku Pengganjal ATM, Parah!
Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya menggelar konpers sejumlah kasus kriminal. Foto: Antara

"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (antara/jpnn)

 

Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pembobol uang nasabah modus mengganjal mesin ATM.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News