Pengakuan Aher Setelah Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
Selasa, 27 Agustus 2019 – 17:29 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com
"Saya juga tidak tahu prosesnya. Biasanya rekomendasi-rekomendasi Perda yang diajukan oleh bupati atau wali kota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," tutur Aher.
Oleh karena itu, Aher mengklaim tidak mengetahui proses Ruang Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang mencakup kawasan Meikarta. "Saya juga tidak tau ketika itu sudah dikirim ke provinsi, keburu saya pensiun," tambah Aher.(tan/jpnn)
Menurut mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, penyidik KPK mencecarnya soal Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) yang menangani perizinan proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance