Pengakuan Dirut PLN Kaget Rumahnya Digeledah KPK

Sebelumnya KPK menangkap Eni dan pengusaha Johannes B Kotjo pada Jumat lalu (13/7). Eni diduga menerima uang Rp 500 juta dari Johannes sebagai bagian commitmen fee proyek PLTU Riau-1.
Kini Eni menjadi tersangka penerima suap dan ditahan KPK. Politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Johannes menjadi tersangka pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpg/ara/jpnn)
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengakutak berada di rumahnya saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang untuk melakukan penggeledahan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono