Pengakuan Fahri Hamzah soal Surat Nonaktif Akbar Faisal di MKD
Sabtu, 19 Desember 2015 – 03:09 WIB
3. Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR.
4. Pimpinan DPR tidak mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, penandatanganan surat nonaktif sementara Akbar Faisal sebagai majelis Mahkamah Kehormatan Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru Verval Formasi PPPK 2024 & CPNS, Honorer Meradang, Pasti Ada Orderan!
- Lawan Mafia Hukum, Advokat Menggugat ke PN Jakarta Pusat
- Jokowi Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Norwegia, Osco: Langkah Penting
- Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan
- 900 Orang Dapat Operasi Katarak Gratis Berkat Yayasan Ishk Tolaram
- Deddy PDIP Dengar Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Bukan Mundur, Tetapi Dimundurkan