Pengakuan Ibu Kejam Pembunuh Putri Kandung

Pengakuan Ibu Kejam Pembunuh Putri Kandung
TERSANGKA: Mulia saat diperiksa petugas Unit Perlindungan dan Anak Polres Palangka Raya dan ditetapkan tersangka.FOTO: DODI/RADAR PALANGKA/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia (40) kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang menyebabkan putri kandungnya, DW (14), meninggal dunia.

Dia dinyatakan sebagai tersangka tunggal atas kematian siswi kelas II SMPN 9 Palangka Raya itu.

Dia dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Barang bukti berupa gayung dengan gagang dari kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah disita.

Mulia diduga mencekik putrinya sekuat tenaga hingga korban mengembuskan napas terakhirnya.

 “Kami tetapkan tersangka mulai hari ini, Rabu (25/10), setelah kami gelar perkara, periksa psikologis, dan sesuai hasil visum dokter forensik RSUD Doris Sylvanus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (25/10).

Ismanto menerangkan, dari gelar perkara disimpulkan bahwa korban tewas lantaran dicekik.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan, diketahui bahwa kondisi kejiwaan tersangka normal,” imbuh Ismanto.

Mulia (40) kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang menyebabkan putri kandungnya, DW (14), meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News