Pengakuan Ibu Mulia si Pembunuh Anak Kandung, Mengiba
"Please, Pak. Mohon Pak," ucap salah seorang wanita sambil menempelkan dua telapak tangannya di hadapan jaksa, saat menuruni tangga PN Palangka Raya.
Melihat tingkah laku dua wanita tersebut, jaksa merasa risih karena banyak pengunjung yang memperhatikan. "Yang namanya hukum harus ditegakkan," ucapnya singkat.
Kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, sah-sah saja terdakwa melakukan pembelaan. Tuntutan yang diberikan tersebut sudah penuh pertimbangan. "Kami tetap pada tuntutan," tegasnya.
Menurutnya, tuntutan 12 tahun tersebut mengacu pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam, karena membunuh darah dagingnya (anak kandung) sendiri. Hal-hal yang mungkin meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan anak yang masih kecil. "Soal putusan nanti, terserah hakim," pungkasnya.
Kasus ibu bunuh anak kandung ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Oktober 2017 lalu. Korban tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya, termasuk di leher korban.(hni/ce/ens)
Mulia, terdakwa kasus ibu membunuh anak kandung, mengakui perbuatannya dan berharap hakim menjatuhkan hukuman ringan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam