Pengakuan Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual, Menyalahkan Diri Sendiri
Minggu, 04 September 2022 – 10:34 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga:
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Pekerja Rumah Tangga Makin Tinggi
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan