Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...

Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...
Empat pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ditangkap. Foto: pojoksatu.id

Uang itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Bahkan pelaku Indra membeli tanah dari uang itu. Polisi menemukan kwitansi uang muka Rp50 juta. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyak Rp70 juta.

BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar

“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dadang. (nin)

 

Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News