Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...
Rabu, 02 Oktober 2019 – 12:34 WIB
Uang itu mereka pakai untuk berfoya-foya. Bahkan pelaku Indra membeli tanah dari uang itu. Polisi menemukan kwitansi uang muka Rp50 juta. Sisa uang yang didapat Indra dikabarkan diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebanyak Rp70 juta.
BACA JUGA: Gegara Kondom Bekas, Perbuatan Terlarang Suami dengan Adik Ipar Terbongkar
“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dadang. (nin)
Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini