Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...

Pengakuan Lengkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut, Oh Ternyata...
Empat pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ditangkap. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.

Polisi menyebut para pelaku adalah komplotan spesialis pencurian dengan modus dengan membuntuti korbannya usai mengambil uang dari bank. Salah satu pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan terungkapnya kasus yang terjadi Senin (9/9) lalu berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada Pemprov Sumut.

Dari CCTV itulah, diketahui para pelaku mengambil uang dari mobil minibus Toyota Avanza Silver BK 1875 ZC yang ditinggal di pelataran parkir Pemprov Sumut. Para pelaku berhasil membobol mobil hingga membawa lari uang dalam mobil.

“Keadaan pintu mobil terkunci. Saat itu pelapor dan saksi melaksanakan salat Ashar dan kembali sekira pukul 17.00 WIB dan melihat uang sudah tidak ada di mobil,” ungkap Dadang, saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019) siang.

Dadang menjelaskan setelah mengambil uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Penyelidikan awal menunjukkan para pelaku di seputaran Pekanbaru, Riau. Namun, para pelaku yang identitasnya sudah diketahui kembali kabur.

“Jadi pada Sabtu (21/9/2019) kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Provinsi Jambi. Kami langsung melakukan pengejaran. Namun, sesampainya di sana tersangka kembali kabur ke Riau,” bebernya.

Usaha polisi berbuah manis. Keesokannya polisi berhasil membekuk seorang pelaku di Pekanbaru yaitu Niksar Sitorus.

Empat pencuri uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut (Pemprovsu) dari dalam mobil yang terparkir di Kantor Gubernur berhasil dibekuk, sedangkan dan dua lagi masih DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News