Pengakuan Mengejutkan Kakak yang Ajak Adik Kandung Basah-basahan di Kamar Mandi

Pengakuan Mengejutkan Kakak yang Ajak Adik Kandung Basah-basahan di Kamar Mandi
Tersangka pencabulan adik kandung berinsial Uo ditangkap polisi di rumahnya. Foto : zul/sumeks.co

Atas perbuatannya tersebut, Uo dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI NO 35 /2014 tentang perlindungan anak. (cj13/sumeks.co)

Remaja berinisial Uo, 15, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memberi pengakuan mengejutkan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News