Pengakuan Mengejutkan Kakak yang Ajak Adik Kandung Basah-basahan di Kamar Mandi
Selasa, 19 Oktober 2021 – 21:17 WIB

Tersangka pencabulan adik kandung berinsial Uo ditangkap polisi di rumahnya. Foto : zul/sumeks.co
Atas perbuatannya tersebut, Uo dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI NO 35 /2014 tentang perlindungan anak. (cj13/sumeks.co)
Remaja berinisial Uo, 15, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memberi pengakuan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap