Pengakuan Mengejutkan Kakak yang Ajak Adik Kandung Basah-basahan di Kamar Mandi
Selasa, 19 Oktober 2021 – 21:17 WIB
Atas perbuatannya tersebut, Uo dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI NO 35 /2014 tentang perlindungan anak. (cj13/sumeks.co)
Remaja berinisial Uo, 15, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memberi pengakuan mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban