Pengakuan Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Bikin Bergeleng, Astaga

Pengakuan Pasutri Pembuang Bayi Perempuan di Aceh Besar Bikin Bergeleng, Astaga
Pasutri pembuang bayi di Aceh Besar ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sedang mengandung empat bulan," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Bahkan, karena pelaku pembuangan bayi itu adalah orang tua sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kompol Fadillah.(antara/jpnn)

Pasangan suami-istri (pasutri) pembuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh, pada Minggu (10/9) lalu, akhirnya terkuak.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News