Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP, Pemilik Motor Matik Harus Waspada

Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP, Pemilik Motor Matik Harus Waspada
Kedua tersangka curanmor yang dihadirkan saat rilis ungkap kasus curanmor di Polrestabes Palembang. Foto: deny/sumeks.co

Sepeda motor yang dicuri langsung dijual di luar Palembang.

"Motor dijual seharga empat juta seratus ribu rupiah. Uangnya untuk makan dan membeli susu anak saya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus kedua tersangka yang sudah melakukan aksi curanmor di 80 TKP spesialis minimarket di Palembang.

Tersangka Sidik Nuryadi (29), diketahui sebagai warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin dan Andri Nayoan (26), warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang.

Mereka diamankan saat berada di rumahnya masing-masing, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Salah satu aksi tersangka di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepatnya di halaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korbannya Baihaki (45), warga Jalan Tanjung Burung Utama, Lr Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 80 kali di area parkiran minimarket Palembang, Sumsel telah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News