Pengakuan Pengedar Narkoba Bikin Sejumlah Polisi Diperiksa Propam

Pengakuan Pengedar Narkoba Bikin Sejumlah Polisi Diperiksa Propam
Ilustrasi - Petugas kepolisian satuan narkoba merapikan barang bukti hasil pengungkapan saat rilis kasus penangkapan tersangka dan barang bukti narkotika di aula Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Barang bukti diamankan tiga saset plastik kecil berisi narkoba Sabu dengan berat 0,89 gram dan uang tunai Rp 2,5 juta serta ponsel.

Selain RL, BNNK juga menangkap EL alias K pada 13 Februari 2023 terkait peredaran narkotika. Barang bukti diamankan empat sachet kecil narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya.

Dari hasil interogasi, terungkap melibatkan jaringan pria berinisial AG masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO).

Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan.

Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp 4.750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Penyidik Propam tengah memeriksa sejumlah anggota terkait pengakuan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial R dibeking polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News