Pengakuan 'Profesor Bom' Tangkapan Densus 88 di Lampung: Ada Kata Haram

Pengakuan 'Profesor Bom' Tangkapan Densus 88 di Lampung: Ada Kata Haram
Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Foto: tangkapan layar video Divisi Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020.

Sosok berjuluk Profesor Bom yang dikenal sebagai figur penting di Jemaah Islamiyah (JI) itu dibekuk setelah menjadi buron selama 14 tahun.

Menurut Upik, pantang baginya menyerahkan diri ke polisi. Sebab, tujuannya ialah mati syahid.

"Akidah Jemaah Islamiyah kami itu kalau menyerahkan diri itu haram. Jadi kalau kami bisa dibunuh di situ alhamdulillah bisa syahid, tetapi apabila kami ditangkap sudah qadarullah (takdir Allah, red)," ujar Upik dalam video Divisi Humas Polri seperti dikutip JPNN.com, Sabtu (19/12).

Lebih lanjut Upik menjelaskan, semula anggota JI diperintahkan berjuang membela kaum muslim saat konflik di Poso, Sulawesi Tengah pada 2000. Seiring waktu, anggota JI diarahkan untuk mendirikan Daulah Islamiyah atau negara Islam.

"Jadi akidahku yang tertanam di sini, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," katanya.

Untuk itu, JI pun memerlukan senjata untuk mewujudkan Daulah Islamiyah. Upik meyakini membuat senjata untuk JI merupakan bagian dari ibadah yang berpahala.

"Jadi kami kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan Daulah Islamiah itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Upik merupakan anggota JI yang menjadi aktor dalam sejumlah aksi teror di Tanah Air. Di antaranya ialah teror bom di Tentena, Pasar Sentral serta GOR di Poso, dan berbagai daerah selama periode 2004-2006.(mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung pada 23 November 2020.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News