Pengakuan Sopir Alphard yang Menyeruduk di Bandara Juanda

Pengakuan Sopir Alphard yang Menyeruduk di Bandara Juanda
Alphard menghantam kursi ruang tunggu T2 Bandara Juanda Minggu Malam (1/1). Foto: Frizal/Jawa Pos

jpnn.com - SIDOARJO – Polisi telah menetapkan Mudji Slamet, 58, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Minggu malam (1/2).  Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sesuai kartu identitas, sopir Alphard L 57 SL itu adalah warga Jalan Raya Mendut, Desa Kedungbendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. ’’Sopir ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. Namun, dia tidak ditahan,’’ ujar Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Budi Setyono, Senin (2/2).

Budi menambahkan, polisi masih memeriksa kasus kecelakaan tersebut. Dugaan sementara, peristiwa itu disebabkan human error. Menurut Budi, pada saat kejadian, sopir mengaku mengalami kram kaki.

Akibatnya, dia sulit mengendalikan laju mobil. Mudji tidak bisa mengontrol pedal gas hingga laju mobilnya tak terkendali. Alphard menabrak beberapa mobil hingga naik ke teras terminal tersebut.

Mengenai dugaan salah satu ban meletus yang memicu kecelakaan, polisi masih menyelidikinya. ”Memang, ada ban yang meletus. Namun, kapan meletusnya belum diketahui,’’ ujar Budi.

Seperti diberitakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00. Awalnya mobil Alphard yang disopiri Mudji melaju ke arah barat. Mudji bermaksud menjemput salah seorang tamunya. Tiba-tiba Alphard berbelok ke kanan dan menabrak pembatas di depan Terminal 2 Bandara Juanda.

Setelah itu, mobil yang masih melaju kencang tersebut menabrak secara karambol kendaraan sedan Toyota Camry nopol W 1102, Toyota Avanza nopol W 989 RA, dan Toyota Kijang Innova biru nopol N 412 TP. Kerusakan terparah dialami mobil Camry yang posisinya paling awal ditabrak. Bagian belakang dan depan rusak berat.

Setelah menabrak tiga mobil, Alphard tersebut naik ke teras dan menabrak kursi ruang tunggu. Tiga orang yang duduk di ruang tunggu tersebut terluka. Mereka adalah Dalimin, Emi Pudjiastuti, dan Martinah. Ketiganya dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo.

SIDOARJO – Polisi telah menetapkan Mudji Slamet, 58, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News