Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim

Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim
Ilustrasi. Foto: JPNN

Fasilitas diskon biaya balik nama saham sebenarnya hanya diberikan pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir September lalu.

 Namun, BEI akan tetap memberikan diskon bila ada wajib pajak yang meminta. ’’Silakan daftar. Akan kami pertimbangkan,’’ ujar Hamdi.

Sejauh ini aktivitas crossing kepemilikan saham yang cukup mencolok dalam rangka amnesti pajak terjadi di saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Direktur BBCA Suwignyo Budiman mengumumkan telah terjadi perubahan pemilik 11.625.990.000 saham BBCA atau setara 47,15 persen dari total saham ditempatkan dan disetor penuh.

Nilai transaksi crossing itu mencapai Rp 177 triliun.

Pengalihan saham terjadi dari Farindo Investment (Mauritius) Ltd kepada PT Dwimuria Investama Andalan pada 11 November 2016.

Saham yang dialihkan merupakan milik Grup Djarum.

Meski telah terjadi pengalihan kepemilikan saham BBCA, BEI tidak menerima permohonan diskon biaya transaksi dari Grup Djarum.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News