Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim

jpnn.com - JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing) saham dari kendaraan investasi (special purpose vehicle) ke pemilik aslinya.
BEI menunggu permohonan lain karena hingga saat ini jumlah permohonan sangat minim.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, kurang dari sepuluh pihak yang mengajukan permohonan diskon biaya transaksi balik nama saham.
Namun, Hamdi enggan menyebut identitas pemohon, kode emiten, maupun nilai transaksi crossing saham. ’’Saya tidak berani menyebut nama,’’ katanya.
Hamdi meyakini lebih dari sepuluh transaksi crossing saham yang telah terjadi. Tetapi, tidak semua pemilik emiten meminta diskon transaksi crossing kepada direksi BEI.
Alasannya, pemohon tidak ingin data-data kepemilikan saham dan perusahaan yang terafiliasi diketahui banyak orang.
Untuk menikmati fasilitas diskon biaya balik nama saham, wajib pajak peserta amnesti pajak memang harus mengajukan permohonan kepada direksi BEI.
Peserta juga wajib melampirkan surat keterangan keikutsertaan program pengampunan pajak itu dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing)
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja