Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim

Pengakuan Transaksi Crossing Saham Masih Minim
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dalam surat edaran tersebut, dipaparkan wajib pajak (WP) akan memperoleh potongan 45 persen dari tarif crossing saham untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp 3 triliun–Rp 5 triliun.

Transaksi Rp 1 triliun–Rp 3 triliun mendapatkan diskon 35 persen dan transaksi Rp 500 miliar–Rp 1 triliun diberi diskon 30 persen.

Transaksi dengan nilai kurang dari Rp 500 miliar didiskon 20 persen dan nilai transaksi di atas Rp 5 triliun diberi potongan sesuai dengan keputusan direksi BEI. (gen/c14/noe/jos/jpnn)


JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima permohonan insentif dari sejumlah pemilik saham yang ingin melakukan balik nama (crossing)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News