Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala
Kapolrestabes melanjutkan pengungkapan 22 kg sabu-sabu ini bermula dari pengembangan atas penangkapan terhadap pengguna narkoba di Medan.
“Awalnya kami kembangkan dari BB kecil termasuk pengguna narkoba,” kata Riko.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut membekuk 5 tersangka pelaku penyalahgunaan lainnya yakni S, GS, MZ, I dan seorang wanita berinisial SNU.
Bukan hanya narkoba, polisi juga turut menyita sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
Sementara, tersangka FS warga Jalan Flamboyan Medan Tuntungan kurir narkoba 22 kg sabu-sabu ini mengaku bersama temannya EA warga Jalan Asoka Pasar 6 Medan ini mendapat barang haram ini dari Tanjungbalai.
“Mau dibawa ke Medan, saya dapat upah lima juta rupiah juta perkilonya,” tandasnya.
Khusus SNU, wanita ini ditangkap di Jalan HM Said Medan Timur. Darinya polisi menyita barang bukti 3,91 gram sabu-sabu. Polisi masih mendalami apakah SNU hanya sekadar pemakai atau pengedar sabu-sabu.
Menurut SNU dalam keterangannya, dia membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi. Sabu-sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta.
Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Sumatera Utara.
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba