Pengamat: Ada 4 Pengecualian Dalam Penanganan Kasus Ahok
Senin, 28 November 2016 – 21:54 WIB

Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN
"Kalau mengatakan perlunya keadilan hukum, ya kasus menunggak sudah tahunan harusnya juga diselesaikan sesuai waktu yang disepakati.”
“Bagaimana pencari keadilan yang lain? Jadi saya silahkan saja demo dan biar publik yang menilai apakah ini objektif dan rasional sesuai tuntutan," tutur Ray.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada empat pengecualian yang dilakukan penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan penodaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan