Pengamat: Ada 4 Pengecualian Dalam Penanganan Kasus Ahok
Senin, 28 November 2016 – 21:54 WIB
"Kalau mengatakan perlunya keadilan hukum, ya kasus menunggak sudah tahunan harusnya juga diselesaikan sesuai waktu yang disepakati.”
“Bagaimana pencari keadilan yang lain? Jadi saya silahkan saja demo dan biar publik yang menilai apakah ini objektif dan rasional sesuai tuntutan," tutur Ray.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada empat pengecualian yang dilakukan penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan penodaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung