Pengamat: Ada 4 Pengecualian Dalam Penanganan Kasus Ahok

Pengamat: Ada 4 Pengecualian Dalam Penanganan Kasus Ahok
Ray Rangkuti. Foto: dokumen JPNN

"Kalau mengatakan perlunya keadilan hukum, ya kasus menunggak sudah tahunan harusnya juga diselesaikan sesuai waktu yang disepakati.” 

“Bagaimana pencari keadilan yang lain? Jadi saya silahkan saja demo dan biar publik yang menilai apakah ini objektif dan rasional sesuai tuntutan," tutur Ray.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada empat pengecualian yang dilakukan penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan penodaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News