Pengamat: Ada Dua Pilihan Bagi Anggota Wadah Pegawai KPK Setelah Firli Cs Dilantik

Pengamat: Ada Dua Pilihan Bagi Anggota Wadah Pegawai KPK Setelah Firli Cs Dilantik
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

Penderitaan pertama tadi sekaligus mengantar mereka masuk pada derita kedua yakni menjadi pekerja patuh. Dengan derita ini, posisi tawar mereka terhadap pimpinan KPK dan kepada sesama karyawan yang selama ini tidak menolak capim baru dipastikan sangat-sangat rendah.

"Sudah sulit bagi mereka bersuara nyaring. Mereka seolah sudah menyumbat mulutnya sendiri," katanya.

Menurutnya, dengan kondisi ini, posisi tawar mereka di ruang publik dan di internal KPK sudah terjun bebas ke paling dasar. Oleh karena itu, mereka akan selalu tertunduk terus dalam sebuah pertarungan gagasan, ide dan argumentasi di KPK mapun di ruang publik.

"Jika tetap bertahan di KPK, meraka tampaknya tidak lebih hanya sebagai pelaksana semata dari si pemberi tugas. Oleh karena itu, menurut saya, lebih baik mundur dari KPK. Mengapa?" katanya.

Mundur dari KPK, kata dia, jauh lebih produktif, baik dari aspek karyawan itu sendiri dan buat KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi di negeri ini. Dari aspek karyawan, tindakan mundur sebagai perbuatan yang inline dengan gerakan politik yang pernah mereka wacanakan yakni penolakan capim KPK yang baru. Dengan begitu, mereka bisa lebih bersuara lantang di ruang publik.

Selain itu, di luar KPK mereka bisa membentuk organinasi “Mantan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (MWP KPK)” yang pro pemberantasan korupsi di Tanah Air yang berfungsi mengawasi program dan kinerja pimpinan serta Dewan Pengawas KPK.

“Tindakan ini, menurut hemat saya, jauh lebih elegan daripada tindakan move on yang disertai dengan dua derita di atas,” katanya.(boy/jpnn)

Mundur dari KPK, jauh lebih produktif, baik dari aspek karyawan itu sendiri dan buat KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi di negeri ini.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News