Pengamat Akui Trauma Akibat Kebrutalan PAM Swakarsa Belum Sembuh

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat keamanan Ridwan Habib menyebut rencana menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berpotensi menimbulkan trauma di masyarakat.
Sebagian orang teringat masa awal reformasi ketika berbicara Pam Swakarsa. Ketika itu, kata Ridwan, Pam Swakarsa difungsikan untuk menggebuk kelompok yang kritis ke pemerintah.
"Bahasanya saja yang saya kira menimbulkan traumatik, begitu, ya, menimbulkan trauma. Dahulu Pam Swakarsa, kan, teringat ada orang kumpul-kumpul bawa pentungan terus memukuli demonstran," kata Ridwan dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Menurut Ridwan, Pam Swakarsa yang hendak dihidupkan Komjen Sigit berbeda daripada era sebelum reformasi.
Ridwan menjelaskan Pam Swakarsa yang dikehendaki Komjen Sigit bersama Polri yakni memaksimalkan potensi pengamanan yang sudah ada. Seperti satuan pengamanan atau satpam, siskamling di tengah masyarakat hingga forum komunikasi masyarakat polisi (FKPM)
"Itu adalah pemberdayaan dari satuan pengamanan, teman-teman satpam, ada namanya forum komunikasi polisi masyarakat, FKPM itu. Jadi semacam kemitraan, forum kemitraan masyarakat dengan polisi," ujar dia.
Nantinya, kata Ridwan, Pam Swakarsa era Komjen Sigit dan Polri yakni memberikan informasi kepada polisi tentang situasi keamanan di wilayahnya.
"Biasanya teman-teman pakai HT (Handy Talky) dan ini menurut saya bagus, ya, bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan," kata Ridwan.
Sebagian orang teringat memori kelam masa awal reformasi ketika berbicara tentang Pam Swakarsa
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara