Pengamat Berharap Jokowi Tak Pilih Ahok Jadi Kepala IKN Nusantara, Begini Alasannya
Jumat, 21 Januari 2022 – 22:34 WIB
Diketahui, nama Ahok menjadi salah satu yang santer diisukan menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN Nusantara wajib dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi disahkan.
Hal tersebut seperti termuat dalam Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN pada 18 Januari 2022.
Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden ialah pejabat yang berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita. (mcr4/jpnn)
Ujang Komarudin menyarankan agar Jokowi tak memilih Ahok sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara, begini alasannya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD