Pengamat Desak DPR Tunda Pembahasan RUU BPK, Begini Alasannya

Pengamat Desak DPR Tunda Pembahasan RUU BPK, Begini Alasannya
Pengamat Kebijakan Publik Dr Trubus Rahardiansyah. ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2021 patut diduga sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak DPR RI untuk menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harus tunda dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Trubus kepada awak media, Minggu (14/11/2021).

Trubus menyarankan DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi, kata Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Oleh karena itu, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK. Selain itu, menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," kata Gusma.

Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.(fri/jpnn)

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak DPR RI untuk menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News