Pengamat Desak DPR Tunda Pembahasan RUU BPK, Begini Alasannya

Pengamat Desak DPR Tunda Pembahasan RUU BPK, Begini Alasannya
Pengamat Kebijakan Publik Dr Trubus Rahardiansyah. ANTARA/HO

“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK. Selain itu, menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," kata Gusma.

Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.(fri/jpnn)

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak DPR RI untuk menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News