Pengamat Desak DPR Tunda Pembahasan RUU BPK, Begini Alasannya
Senin, 15 November 2021 – 16:59 WIB
“Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK. Selain itu, menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," kata Gusma.
Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.(fri/jpnn)
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak DPR RI untuk menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata