Pengamat Dukung Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu

Pengamat Dukung Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Pemilih melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Dulu kan syarat dukungan itu berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Nah, sekarang ini bagaimana, soalnya kan ada partai-partai baru. Apakah mereka juga berhak mencalonkan juga,” ucap Jeirry.

Jeirry sendiri berpendapat, ia lebih condong partai baru berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tapi terlepas dari semua itu, yang harus diprioritaskan adalah menyusun sistem kepemiluan yang efektif.

“Walau saya sendiri sangsi, dalam proses simplikasi atau kodifikasi itu akan menghasilkan sistem kepemiluan yang lebih baik. DPR, selama ini, hanya fokus memperjuangkan isu yang terkait dengan kepentingan jangka pendek mereka,” tutur Jeirry. (KJ/sam/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen), saat ini sedang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News