Pengamat: Gugat ke MK Bukan Tidak Siap Kalah
Sabtu, 18 Mei 2019 – 17:55 WIB
Menurut dia, paslon 02 bisa menyampaikan keberatan dan mengadu data di MK. “Di mana provinsi berbeda sehingga jumlah akhir berbeda,” kata Heru. (boy/jpnn)
Wajar-wajar saja kalau ada kontestan yang sudah mengetahui hasil 22 Mei nanti melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini