Pengamat: Gugat ke MK Bukan Tidak Siap Kalah

Pengamat: Gugat ke MK Bukan Tidak Siap Kalah
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2019 di KPU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, paslon 02 bisa menyampaikan keberatan dan mengadu data di MK. “Di mana provinsi berbeda sehingga jumlah akhir berbeda,” kata Heru. (boy/jpnn)


Wajar-wajar saja kalau ada kontestan yang sudah mengetahui hasil 22 Mei nanti melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News