Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA

Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
"Yang di-cover oleh badan asuransi kan hanya pekerja formal, PNS, TNI, dan Polri saja. Bagaimana dengan pengangguran dan sektor informal?," tanya dia.

Dengan adanya BPJS, otomatis pengangguran dan informal pun harus dicover. Kelemahannya, pemerintah pasti akan kesulitan menetapkan pekerja sektor informal. Sebab, ada pekerja informal miskin dan non miskin. Lebih sulit lagi karena ukuran kemiskinan masing-masing lembaga berbeda-beda.

"Sebelum BPJS ditetapkan, pemerintah harus punya data dulu. Yang berbeda dicari kesamaannya agar didapat data akurat. Data ini kemudian akan dipakai untuk menetapkan berapa besar iuran bagi mereka," terangnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News