Pengamat: Jaminan Sosial Juga untuk WNA
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:17 WIB
"Yang di-cover oleh badan asuransi kan hanya pekerja formal, PNS, TNI, dan Polri saja. Bagaimana dengan pengangguran dan sektor informal?," tanya dia.
Dengan adanya BPJS, otomatis pengangguran dan informal pun harus dicover. Kelemahannya, pemerintah pasti akan kesulitan menetapkan pekerja sektor informal. Sebab, ada pekerja informal miskin dan non miskin. Lebih sulit lagi karena ukuran kemiskinan masing-masing lembaga berbeda-beda.
"Sebelum BPJS ditetapkan, pemerintah harus punya data dulu. Yang berbeda dicari kesamaannya agar didapat data akurat. Data ini kemudian akan dipakai untuk menetapkan berapa besar iuran bagi mereka," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Negara tidak hanya memberikan bantuan untuk warga miskin di tanah air, tetapi warga negara asing (WNA) pun berhak memperoleh bantuan itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap