Pengamat: KPU dan Bawaslu Malut Gali Kubur Sendiri

Pengamat: KPU dan Bawaslu Malut Gali Kubur Sendiri
Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Syawal Abdullajid. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) terkait pengambilalihan proses pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut mendapat sorotan akademisi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Syahroni Ahirto mengatakan keputusan rekomendasi yang diambil oleh Bawaslu merupakan bentuk kebijakan diskresi. Menurutnya, deskresi tersebut memang diatur dalam aturan, namun deskresi tersebut biasanya melekat pada struktur birokrasi.

“Bila pada tata pemilihan dan pengawasan, Bawaslu memang memiliki hak ad-hock-nya untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut,” katanya.

Meski begitu, kebijakan deskresi yang diambil oleh Bawaslu menurut dia, harus memiliki alasan yang mendasar dan perlu dibeberkan kepada publik.

“Biar publik tidak bertanya-tanya, maka Bawaslu harus menjelaskan alasan deskresi yang diambil,” katanya seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Selasa (22/12).

Dikatakan, bila deskresi yang diambil oleh Bawaslu tersebut memenuhi syarat maka Bawaslu tidak bisa dikenakan tindak pidana. “Tapi kalau diskresi diambil karena kepentingan politik maka bisa dikenakan pidana,”  ujarnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Syawal Abdullajid menilai, rekomendasi yang dikeluaran Bawaslu cacat procedural karena tidak berdasarkan adanya rekomendasi Panwaslu Halsel.

“Karena rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dari seluruh komisioner KPU dan Panwaslu  terhadap masalah yang terjadi di Halsel. Dan, kalaupun itu adalah temuan Bawaslu, maka perlu juga dimintai klarifikasi ke KPU dan Panwas Halsel agar bisa mengetahui sejauh mana tingkat kesalahannya,” kata Syawal.

TERNATE – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) terkait pengambilalihan proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News