Pengamat Kritisi Penyebutan Kembali Sejumlah Nama Anggota DPR di Kasus E-KTP
Sabtu, 24 Juni 2017 – 09:17 WIB
"Bila tak ada bukti tambahan, itu artinya keterangan para saksi itu bernilai negatif dan tidak bisa digunakan sebagai acuan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini," imbuh dia. (dkk/jpnn)
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP oleh Jaksa
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto
- Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum