Pengamat Maritim Sebut Tindakan Iran Rebut Kapal Tanker Melanggar Hukum Internasional
Senin, 01 Mei 2023 – 14:29 WIB

Ilustrasi Pengamat Maritim dari ISC Capt. Marcellus Hakeng menyebutkan penahanan kapal niaga oleh Iran bisa melanggar hukum internasional. Foto: Humas Bakamla RI
"Terakhir, melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit," pungkas Marcellus.(mcr8/jpnn)
Pengamat Maritim dari ISC Capt. Marcellus Hakeng menyebutkan penahanan kapal niaga oleh Iran bisa melanggar hukum internasional
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Ledakan di Pelabuhan Iran, 8 Korban Tewas, 750 Terluka
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM