Pengamat Mewanti-wanti, Bank Tanah Harus Menjunjung Tinggi Sila Kelima

Pengamat Mewanti-wanti, Bank Tanah Harus Menjunjung Tinggi Sila Kelima
Pengamat mengingatkan pembangunan Bank Tanah berlandaskan Pancasila. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menilai kebijakan Bank Tanah yang sedang dibentuk pemerintah Indonesia harus mengacu kepada Pancasila terutama sila kelima.

Dewan Pakar Insitute Housing Urban Development (HUD) itu menegaskan Bank Tanah memang sudah seharusnya diarahkan untuk menjunjung sila kelima bukan untuk mengembangkan perekonomian atau infrastruktur.

"Ada istilah bahasa Jawa, Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati yang artinya sejengkal tanah yang diganggu akan diperjuangkan sekalipun nyawa taruhannya," ungkap Riant kepada JPNN.com, Rabu (15/12).

Dia juga mengingatkan agar Bank Tanah dibuat dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat, terutama untuk hunian kalangan menengah ke bawah.

"Jadi, Bank Tanah tidak ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi atau mencari pinjaman, tetapi untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat," ujar Riant.

Selain itu, pemerintah diharapkan menggunakan kebijakan implementasi yang rapi, agar mitra yang diajak bekerja sama dapat mencapai tujuan serta visi pemerintah.

Riant menjelaskan agar pemerintah tidak menyimpangan dari prinsip dasar Bank Tanah, apalagi untuk mendahulukan pembangunan infrastruktur. 

"Ini yang perlu diatur tata kelola lebih lanjut. Jangan sampai memperkaya kelompok-kelompok penguasa infrastruktur, prinsip dasar Bank Tanah, yaitu untuk kesejahteraan keadilan sosial tadi," tegas Riant.

Pengamat Kebijakan Publik, Riant Nugroho menilai kebijakan Bank Tanah yang sedang dibentuk pemerintah Indonesia harus mengacu kepada pancasila terutama sila kelima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News