Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau
Minggu, 21 Desember 2014 – 10:44 WIB

Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau. Foto: Dokumen JPNN.com
"Ada juga pasal 15 ayat 1 UU Parpol yang menegaskan kedaulatan parpol berada di tangan para anggotanya. Kemandirian dan kedaulatan parpol itu ukurannya ada di kepengurusan partai politik. Kalau muncul perselisihan kepengurusan, maka internal parpol itu sendiri yang menyelesaikannya melalui mahkamah partai," katanya.
Baca Juga:
Apalagi kewenangan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan kepengurusan tidak hanya diberikan oleh AD/ART partai, tetapi diberikan oleh undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari AD/ART parpol.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, konflik di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar