Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau

Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau
Pengamat Nilai Konflik Golkar tak Bisa Diselesaikan Lewat Meja Hijau. Foto: Dokumen JPNN.com

"Ada juga pasal 15 ayat 1 UU Parpol yang menegaskan kedaulatan parpol berada di tangan para anggotanya. Kemandirian dan kedaulatan parpol itu ukurannya ada di kepengurusan partai politik. Kalau muncul perselisihan kepengurusan, maka internal parpol itu sendiri yang menyelesaikannya melalui mahkamah partai," katanya.

Apalagi kewenangan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan kepengurusan tidak hanya diberikan oleh AD/ART partai, tetapi diberikan oleh undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari AD/ART parpol.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai, konflik di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News