Pengamat: Peleburan Kepemimpinan BP Batam Salah Kaprah

Pengamat: Peleburan Kepemimpinan BP Batam Salah Kaprah
BP Batam. ILUSTRASI. Foto: Ist

Untuk itu, anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik menyarankan pemerintah untuk duduk bersama menyelesaikan kegaduhan dualisme BP Batam. "Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR, kata politisi Golkar ini.

Menurutnya, peleburan BP Batam jelas melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang wali kota merangkap jabatan. UU 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sudah mengatur pembagian wewenang kedua lembaga tersebut.(jpnn)


Pakar Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai, peleburan Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang salah kaprah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News