Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara

Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Ibnu Zubair menilai kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.

"Sebab, praperadilan tidak mengurusi materi perkara, melainkan administrasi semata," ujar Zubair dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Zubair menambahkan, KPK harus segera menerbitkan sprindik baru.

Apalagi, fakta persidangan e-KTP beberapa kali menyinggung nama ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Jika merujuk pada perkara-perkara korupsi sebelumnya, sebutan terhadap seseorang dalam intensitas yang rutin berpotensi menjadikannya sebagai pesakitan selanjutnya," tutur Zubair.

Karena itu, lanjut Zubair, wajar jika tidak ada keraguan lagi untuk KPK segera mengeluarkan sprindik baru.

"Sebelumnya, KPK pernah melakukan hal serupa pada mantan wali kota Makassar yang oleh praperadilan dibebaskan. Namun, kemudian dibuatkan sprindik baru oleh KPK. Ternyata benar. Di pengadilan Tipikor, kejahatannya terbukti hingga hakim memvonisnya bersalah," tambah Zubair.

Setnov, imbuh Zubair, memang belum terbukti apa-apa.

Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News