Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara

Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

Karena itu, beri kesempatan pengadilan untuk membersihkan namanya. Jangan dibersihkan lewat forum politik karena akan banyak kepentingan.

"Saya mendorong Setnov mau membersihkan namanya lewat pengadilan. Sebab, di situlah tempat mencari keadilan yang paling baik," pungkas Zubair.

Sementara itu, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyayangkan keputusan Hakim Cepi Iskandar.

Menurut Adnan, Cepi menggunakan logika seperti ada tiga orang bersama-sama maling ayam.

Polisi baru menangkap yang pertama sebagai tersangka.

Pencuri kedua ditangkap dan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ayam yang dicuri.

"Pelaku kedua mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka pertama. Menurut hakim, ayamnya harus beda," ujar Adnan. (jos/jpnn)


Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News