Pengamat Sebut Ahok Berpeluang Dicopot dari Gubernur DKI, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Ahok Berpeluang Dicopot dari Gubernur DKI, Ini Alasannya
Pengamat Sebut Ahok Berpeluang Dicopot dari Gubernur DKI, Ini Alasannya

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa diberhentikan dari jabatannya saat ini. Irman mengungkapkan hal ini menanggapi pertanyaan anggota Panitia Hak Angket DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Syahrial  tentang apa sanksi yang bisa dijatuhkan bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah removed from the office (dicopot dari kantor, red). Dia bisa berhenti dari jabatannya. Begitu Mahkamah Agung memutuskan, bisa langsung removed from the office," kata Irman dalam rapat hal angket di ruang serbaguna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/3).

Irman menambahkan,  penyusunan dan pembahasan anggaran yang digunakan untuk rakyat harus melibatkan DPRD. Sebab, DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat.

Sementara terkait dengan etika, Irman mengatakan, seorang pemimpin harus menaati  TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain itu, ada aculan lain bagi pejabat, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Irman, aspek etika penting bagi seorang pemimpin. Sehingga dimungkinkan adanya pemakzulan terhadap pemimpin yang melanggar etika.

"Seorang kepala daerah harus menjaga etika. Apabila DPRD mempermasalahkan ada yang tidak etis pada Pemerintah Daerah ini bisa jadi menuju pada pemberhentian. Itu harus diverifikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak dia melanggar etika yang dituduhkan," ucap Irman.

Sedangkan ahli hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis menyatakan, Panitia Hak Angket harus meminta keterangan Ahok terlebih dahulu sebelum membawa persoalan itu ke MA. Margarito menjelaskan, Panitia Hak Angket harus memperkuat dulu bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok.

Setelah pencarian bukti selesai, maka proses selanjutnya dibawa ke paripurna untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat (HMP). "Dalam proses HMP, Ahok harus dipanggil agar lebih fair. Tidak fair jika menuduh tapi tidak memberikan ruang kepada Ahok untuk menjelaskan. Dalam HMP, penjelasan Ahok dikonfrontir dengan bukti," tandas Margarito.(gil/jpnn)


KEBON SIRIH - Ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa diberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News