Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan

"Yang bisa membersihkan hakim-hakim di Indonesia ialah hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi, ya seharusnya diisi oleh orang-orang yang bersih," katanya.
Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.
"Jika ternyata KY, MA, DPR-RI salah memilih hakim agung, sudah dipastikan pembenahan sistem peradilan akan gagal," ujarnya.
Terbaru, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Menurut Ipong, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” kata Ipong.
Dia juga menyebutkan pihaknya juga telah dimenangkan di tingkat kasasi oleh MA.
"Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Saya dua kali menang, tetapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran, ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya. (mcr8/jpnn)
Ahmad Sofian menyoroti maraknya makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua