Pengamat Sepak Bola: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Jangan Ragu Beri Hukuman Berat

Pengamat Sepak Bola: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Jangan Ragu Beri Hukuman Berat
Ilustrasi - Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

jpnn.com - Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali buka suara mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Pria yang juga menjadi koordinator Save Our Soccer (SOS) itu melihat bahwa dalam tragedi tersebut ada beberapa pelanggaran yang terjad, seperti safety and security stadium regulation milik FIFA yang diabaikan.

Tidak heran, ratusan nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kasus ini terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang terjadi. Kami melihat aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa."

"Hal itu jelas berbeda standar pengamanannya dengan demo karena FIFA juga melarang penggunaan gas air mata dan senjata api di dalam stadion sesuai Pasal 19 b," ungkap Akmal saat dihubungi oleh JPNN.com.

Akmal berharap seluruh insan sepak bola Indonesia melakukan pembenahan dan berani menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang lalai dalam penanganan ini.

Pria kelahiran 20 Mei 1978 itu berpatokan kepada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 tahun 2022 Pasal 51, yakni suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan.

"Pada pasal 103 disebutkan bahwa penyelenggara pertandingan yang tidak mampu mengamankan bisa dikenakan hukuman pidana dengan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," tambah Akmal.

Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali buka suara mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News