Pengamat: Sikap DPR Tak Pengaruhi Amnesti Buat Din Minimi

Pengamat: Sikap DPR Tak Pengaruhi Amnesti Buat Din Minimi
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan amnesti adalah hak prerogatif presiden. Andai DPR tidak setuju, maka hal tersebut tidak bisa menghentikan putusan presiden untuk memberikan amnesti.

Hal tersebut dikatakan Margarito dalam diskusi "Amnesti Din Minimi Langkah Tepat Rekonsiliasi Jokowi", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/8), menyikapi gaduh rencana pemerintah memberikan amnesti (pengampunan) kepada Nurdin Ismail atau Din Minimi (43) dan kelompoknya.

"Amnesti, abolisi adalah hak Presiden. Pelaksanannya memang minta pertimbangan pada DPR. Tapi ketika DPR tidak setuju maka presiden bisa langsung memberikan amnesti," kata Margarito.

Menurutnya, pemberian amnesti juga bukan barang baru dalam sejarah Indonesia. Karena Indonesia juga pernah memberikan amnesti terhadap tokoh-tokoh dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI/Permesta pada tahun 1958). Bahkan di dunia juga ada pemberian amnesti terhadap Korea Selatan oleh Amerika Serikat.

"Makanya tepat apa yang dilakukan Kepala BIN Sutiyoso kepada Din Minimi. Makanya, setuju atau tidak setuju asal sudah ada pertimbangan DPR maka Presiden bisa mengambil tindakan (amnesti), itu sah," tegasnya.

Margarito yakin, Komisi I DPR setuju dengan langkah Presiden Jokowi yang memberikan amnesti terhadap Din Minimi sebab Fraksi PDIP saat ini terbesar di DPR. "Andai tidak setujupun tidak ada urusan," tegasnya.

Terkait adanya yang menentang pemberian amnesti karena sebelumnya Din Minimi telah melakukan tindak kriminal, Margarito menyatakan, setiap perjuangan pasti akan melawan hukum. Namun hal tersebut harus diampuni, apalagi Din Minimi telah berjanji tidak akan melakukan pemberontakan lagi terhadap pemerintahan Indonesia.

"Itu harus diampuni karena itu adab dalam berbangsa dan bernegara," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan amnesti adalah hak prerogatif presiden. Andai DPR tidak setuju, maka hal tersebut tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News