Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY
Misalnya, perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat kepada majelis hakim.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya sehingga menurut tergugat hingga kini tidak diketahui kejelasan status hukum kuasa penggugat.
Selain itu, ada dugaan bahwa penandatanganan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.
Menurut Zubair, dengan contoh kasus itu sebetulnya majelis hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak jika masih sesuai hukum acara.
"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.
Zubair menambahkan, guna terciptanya rasa keadilan dalam perkara tersebut, pihak yang merasa haknya diabaikan karena perilaku hakim dapat mengadu ke Komisi Yudisial dan menuntut dilakukan pemeriksaan. (jos/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair mengatakan, semua hakim harus memahami dan menguasai hukum acara guna mendukung sidang peradilan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY
- Arah Kebijakan Politik Hukum Terkait RUU Tentang Komisi Yudisial
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Tampang Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY, Ada yang Kenal?
- Detik-Detik Eks Ketua KY dan Putrinya Dibacok Pakai Celurit, Ya Tuhan