Pengamat: Tak Hanya Langgar Etika tapi Gugur secara Yuridis

Pengamat: Tak Hanya Langgar Etika tapi Gugur secara Yuridis
Kemenhub. Foto: JPNN

"Siapa saja baik perorangan atau suatu kelompok berhak mengajukan gugatan ke MA, walau pun awalnya hanya satu atau dua orang, akan tetapi ternyata di belakangnya ada korporasi. Pastinya MA akan menganalisa terlebih dahulu," kata Mudzakkir.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, mempertanyakan pihak yang melayangkan gugatan ke MA terkait Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Apakah si penggugat murni sebagai mitra pengemudi ataukah pesanan dari perusahaan penyedia layanan transportasi daring?

"Apakah murni driver atau karena orang Grab dan Uber. Lalu yang menggugat ke MA apakah benar supir. Karena bisa jadi didanai. Kalau melihat bisa disponsorin atau danai," kata Hindro, Rabu (13/9).

Adapun perusahaan yang bermain dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi saat ini adalah Gojek, Grab, dan Uber.

Kecurigaannya ini berdasarkan gelagat para penggugat. Menurutnya, tuntutan mereka seperti menginginkan tidak ada aturan yang menaungi, seperti pengaturan tarif batas atas dan bawah, kuota, surat kendaraan. Sebab, pasal-pasal yang mengatur hal tersebut yang dianulir oleh MA.

"Ya kalau melihat seperti itu sepertinya mereka tidak ingin diatur. Maunya, ya, bebas. Sedangkan, yang lain memenuhi aturan kaya badan usaha dan lainnya. Tarif diatur kuota dibatasi, supaya tidak perang tarif. Tapi mereka secara umum tidak mau begitu," kata dia.

Kemudian, ia mempertanyakan, menyoal kuasa hukum yang berada di balik enam orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemenhub, pengacara mereka termasuk berkelas corporate yang memungkinkan untuk memakai jasanya memerlukan biaya tidak sedikit.

Tidak hanya itu ia menjelaskan, dari penelusuran tempat tinggal masing-masing penggugat, ternyata alamatnya tidaklah sesuai.(fri/jpnn)


LBH GMBI mengungkapkan persoalan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bukan saja melanggar etika hukum


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News